Sobat Enviplaners, pada tulisan kali ini kami akan berbagi informasi yang mungkin masih belum banyak dipahami khususnya oleh pelaku usaha ataupun dari kita yang baru ingin memulai suatu usaha.
Yaitu melakukan penapisan untuk mengetahui jenis dokumen lingkungan yang sesuai untuk rencana usaha/kegiatan kita.
Pada dasarnya semua kegiatan usaha yang akan dilakukan wajib memiliki komitmen terhadap pengelolaan lingkungan.
Yang membedakan adalah tingkatan dampak atau resiko yang dapat ditimbulkan dari kegiatan tersebut.
Bagi kegiatan skala besar dengan dampak-dampak penting akan dikenai kewajiban menyusun dokumen AMDAL, kemudian bagi kegiatan skala menengah hingga besar dengan dampak yang relatif lebih sederhana diwajibkan Menyusun dokumen UKL-UPL, sementara untuk usaha dengan skala kecil-menengah dengan dampak kecil hanya akan diwajibkan SPPL.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana kita bisa mengetahui jenis dokumen yang sesuai dengan kegiatan usaha yang sedang kita rencanakan…? Apakah rencana kegiatan kita wajib AMDAL, UKL-UPL atau cukup SPPL saja…?
Pada tulisan ini kami akan memberikan sedikit panduan dasar untuk menentukan dokumen lingkungan yang sesuai untuk kegiatan usaha kita, atau yang biasa disebut proses penapisan.
Proses penapisan ini sebenarnya bisa dilakukan dengan berkonsultasi langsung ke instansi lingkungan hidup setempat atau dapat pula berkonsultasi dengan Konsultan Lingkungan.
Namun sebagai pelaku usaha ada baiknya jika kita bisa melakukan proses penapisan ini secara mandiri. Tata cara penapisan sudah dituangkan dalam Lampiran I Bagian III, PP 22 Tahun 2021.
Pertama-tama adalah kita harus melihat nomer KBLI yang sesuai untuk usaha kita. Bagi yang belum tahu KBLI ini adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia.
Singkatnya KBLI ini adalah suatu nomer yang menjadi kode dari setiap jenis usaha-usaha yang ada di Indonesia.
Oh ya Nomer KBLI ini sudah disertakan juga Ketika kita membuat NIB atau Nomor Induk Berusaha melalui sistem OSS.
Namun jika ternyata belum memiliki NIB maka terlebih dahulu harus melakukan pendafataran akun di sistem OSS, mendaftarkan KBLI yang sesuai dan mengajukan penerbitan NIB.
Sebagai informasi OSS ini adalah singkatan dari Online Single Submission yang merupakan sebuah laman website yang dikelola oleh pemerintah yang tujuan utamanya untuk mendigitalisasi seluruh proses perizinan berusaha di Indonesia sehingga proses perizinan bisa lebih efektif dan efisien.
Sebagai Latihan untuk menentukan jenis dokumen lingkungan yang sesuai dengan rencana usaha atau kegiatan kita, saya akan memberikan 2 contoh rencana usaha yang akan kita cek jenis dokumennya ;
-
Kegiatan Pertambangan Nikel, dengan kode KBLI 07295. Misalnya, ada suatu rencana kegiatan penambangan nikel pada lahan produksi seluas 300 Ha.
-
Kegiatan Industri Furniture Kayu dengan kode KBLI 31001. Misalnya kita memiliki rencana membangun pabrik produksi furniture pada lahan seluas 3 Ha dan untuk areal bangunan seluas 2 Ha,
Contoh pertama, kita coba melakukan pengecekan pada kegiatan pertama yaitu Pertambangan Nikel. Yang pertama adalah kita membuka lampiran matriks pada PermenLHK no. 4 Tahun 2021.
Untuk kegiatan pertambangan nikel masuk dalam sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, kita temukan pada Halaman 279. Kemudian kita cari nomer KBLI 07295 dan kita temukan pada halaman 287.
Kode KBLI ini masuk dalam kategori jenis usaha Pertambangan mineral sektor energi dan logam. Sesuai rencana kegiatan, kita memiliki IUP pertambangan nikel yang akan dilakukan pada lahan seluas 300 Ha.
Dan kita langsung cocokan pada kolom Skala Besaran AMDAL, Skala Besaran UKL-UPL dan Skala Besaran SPPL. Pada kolom Skala besaran AMDAL tertera luas perizinan >= 200 Ha yang berarti jika luas lahan yang masuk dalam ijin lebih besar atau sama dengan 200 Ha maka sudah wajib AMDAL.
Sehingga rencana IUP tambang nikel kita yang seluas 300 Ha, maka otomatis menjadikan kegiatan kita wajib AMDAL. Namun apabila kita memiliki rencana kegiatan pertambangan nikel pada IUP seluas 150 Ha, maka kegiatan kita dikenai kewajiban UKL-UPL.
ini sesuai dengan informasi pada tabel disebutkan luas perizinan < 200 ha adalah wajib UKL-UPL.
Oh ya sebagai informasi pada baris tabel, dapat kita lihat indicator untuk menentukan AMDAL atau UKL-UPL pada kegiatan pertambangan Nikel ini, tidak hanya dilihat dari luasan perizinan IUP nya saja, namun perlu juga kita melihat dari indikator lain seperti ;
-
luas daerah terbuka untuk penambangan kumulatif pertahun,
-
kapasitas produksi pertahun,
-
jumlah material yang dipindahkan pertahun,
-
Ada atau tidaknya kegiatan penimbunan limbah B3 di area bekas tambang atau di Dam tailing
Misalnya dari Sebagian besar indikator masuk kategori UKL-UPL namun ada satu saja indicator masuk kategori AMDAL, maka kegiatan kita dikenakan wajib AMDAL.
Selanjutnya contoh kedua adalah, kita memiliki rencana untuk membuat industri furniture dari kayu dengan nomor KBLI adalah 31001.
Kita langsung melakukan pencarian untuk kode KBLI tersebut pada sektor perindustran dan kita menemukan nomer KBLI 31001 pada halaman 170.
Pada tabel dapat dilihat indicator penentuan hanya satu aspek saja yaitu luas lahan terbangun. Jika luas lahan terbangun lebih atau sama dengan 15 ha maka wajib AMDAL, jika luas lahan terbangun berada di antara 1 Ha sampai 15 Ha maka wajib UKL-UPL dan jika luas lahan terbangun berada dibawah 1 Ha maka cukup SPPL saja.
Di awal sudah disebutkan kita memiliki rencana membangun pabrik produksi furniture pada lahan seluas 3 Ha dan untuk areal bangunan seluas 2 Ha. Jadi yang menjadi indicator pengecekan adalah hanya areal atau lahan terbangun saja yaitu yang seluas 2 Ha.
Sehingga sesuai indicator pada tabel maka kita dikenakan kewajiban UKL-UPL karena luasan lahan terbangun pabrik kita berada di rentang antara 1 Ha sampai 15 Ha.
Namun apabila rencana lahan terbangun yang kita rencanakan untuk bangunan pabrik kita luasannya kurang dari 1 Ha, maka kegiatan kita hanya wajib SPPL.
Jika wajib SPPL maka tentunya tidak membutuhkan proses yang Panjang lagi, kita hanya cukup login mengisi data-data rencana kegiatan di website OSS dengan login dari akun OSS yang sudah kita miliki, dan setelah selesai maka SPPL akan langsung terbit secara otomatis dan dapat di download.
Apabila dalam melakukan penapisan mandiri melalui lampiran PermenLHK No 4 Tahun 2021 ini dan menemukan pada kolom tabel skala besaran AMDAL dan skala besaran UKL-UPL tertulis “Sesuai skala/besaran multisector” maka yang dilakukan adalah mengecek pada bagian Lampiran II PermenLHK No 4 Tahun 2021 di halaman 305.
Pada tabel kategori Multisektor dapat dilihat mana yang kriteria yang wajib AMDAL, UKL-UPL dan SPPL. Kita tinggal mencocokan saja dengan rencana luasan lahan atau luasan bangunan yang akan kita bangun.
Selain cara pengecekan yang sudah dijelaskan sebelumnya, ada juga cara lain yang lebih mudah yaitu dengan langsung mengecek langsung pada laman website OSS.
Caranya dengan membuka Google lalu ketikan “Persetujuan Lingkungan OSS”. Klik link yang mengarahkan ke website OSS. Setelah di klik maka akan tampil laman website OSS pada page “Persetujuan Lingkungan”.
Pada laman akan tampil kolom untuk pengisian nomor KBLI dan kolom pilihan jenis usaha/kegiatan. Pertama-tama masukan nomer nomer KBLI dan pada kolom dibawahnya silahkan pilih jenis usaha/kegiatan yang sesuai rencana kita.
Sebagai contoh kita menuliskan nomer KBLI “31001” dan memilih jenis usaha “Industri Furniture dari kayu”.
Setelah dua kolom tersebut diisi, selanjutnya akan muncul kolom pilihan Parameter Lingkungan. Disini kita tinggal mengklik bagian yang sesuai dengan rencana kegiatan kita.
Sebagai contoh kita memiliki luas rencana lahan terbangun seluas 2 Ha, maka kita akan mengkilik pada kolom “luas lahan terbangun = 1 Ha < 15 Ha”. Selanjutnya hasil penapisan secara otomatis akan muncul pada areal hijau bagian bawah.
Dari hasil input terlihat jenis dokumen lingkungan yang wajib disusun adalah “UKL-UPL”.
Penting untuk diketahui, bahwa sangat penting untuk mengetahui status tata ruang lokasi rencana usaha kegiatan yang akan dilakukan. Karena selain pertimbangan skala besaran rencana kegiatan yang menentukan jenis dokumen, juga dilihat dari lokasi rencana kegiatan apakah berada atau berbatasan dengan Kawasan lindung.
Apabila rencana kegiatan kita ternyata berada di dalam Kawasan lindung, berbatasan langsung dengan Kawasan lindung, atau berdasarkan pertimbangan ilmiah memiliki potensi yang mempengaruhi Kawasan lindung, maka rencana kegiatan itu akan otomatis wajib dokumen AMDAL, meskipun skala kegiatannya tidak besar.
Yang termasuk dalam daftar Kawasan lindung diantaranya Kawasan hutan lindung, sempadan Pantai, sempadan sungai, Kawasan Pantai berhutan bakau, Kawasan cagar budaya, cagar alam, dan lain lain yang secara lebih detail dapat dilihat langsung pada Lampiran I bagian I di PP 22 Tahun 2021.
Namun ada beberapa pengecualian juga terkait penerapan Amdal di Kawasan Lindung ini, yang ketentuan detailnya dapat dilihat di pasal 10 PP 22 Tahun 2021.
Contoh pengecualian misalnya jika kegiatan tersebut adalah milik pemerintah yang ditujukan untuk keperluan penelitian dan bukan untuk komersil. Atau kegiatan yang dilakukan dalam kondisi tanggap darurat bencana.

No Responses