WELCOME
TO
ENVIPLAN

Tentang Kami

ENVIPLAN adalah sebuah badan usaha swasta yang berbentuk CV yang berkantor pusat di Kota Semarang. ENVIPLAN bergerak di bidang jasa konsultasi Lingkungan hidup, yang beroperasi sejak tahun 2019 berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 12 tanggal 22 Januari 2019 dan SK KEMENKUMHAM No : AHU-0003278-AH.01.14 Tahun 2019.

Fokus utama pelayanan Jasa ENVIPLAN adalah melakukan pengurusan persetujuan lingkungan melalui penyusunan dokumen lingkungan hidup (AMDAL,UKL-UPL, DELH/DPLH, PERTEK AIR LIMBAH, PERTEK EMISI, RINTEK LIMBAH B3, ANDALALIN). Selain itu juga mengerjakan studi/kajian lainnya dalam bidang lingkungan hidup.  

Layanan Jasa

Fokus utama pelayanan Jasa ENVIPLAN adalah melakukan pengurusan persetujuan lingkungan melalui penyusunan dokumen lingkungan hidup (AMDAL,UKL-UPL, DELH/DPLH,PERTEK AIR LIMBAH, PERTEK EMISI, RINTEK LIMBAH B3, ANDALALIN).

Kegiatan Survey Lapangan

Survey lapangan adalah metode pengumpulan data dengan cara langsung terjun ke lokasi atau area untuk mengumpulkan informasi melalui pengamatan, pengukuran dan wawancara langsung. Ini berbeda dengan survey instansional yang mengumpulkan data dari dokumen atau sumber lain.

Pemaparan Dokumen

Pemaparan dokumen adalah proses penyajian atau penjelasan terhadap isi dan informasi yang terdapat dalam suatu dokumen. Pemaparan ini bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti presentasi, laporan, atau tulisan yang memberikan penjelasan terstruktur tentang dokumen tersebut.

Apa Itu Persetujuan Lingkungan ?

Sobat Enviplaners dalam tulisan kali ini kami akan menjelaskan secara singkat mengenai Persetujuan Lingkungan, kaitannya persetujuan lingkungan dalam dunia[…]

CARA MELAKUKAN PENAPISAN MANDIRI UNTUK MENGETAHUI JENIS DOKUMEN LINGKUNGAN YANG SESUAI RENCANA USAHA

Sobat Enviplaners, pada tulisan kali ini kami akan berbagi informasi yang mungkin masih belum banyak dipahami khususnya oleh pelaku[…]

Apa Itu PERTEK ?

Sobat Enviplaners, Pada tulisan kali ini kami akan berbagi informasi dan wawasan mengenai “Persetujuan Teknis” atau yang biasa disingkat[…]

Perbedaan AMDAL, UKL-UPL, DELH dan DPLH

Di Indonesia legalisasi di bidang lingkungan dikenal dengan istilah Persetujuan Lingkungan, yang dapat diperoleh dengan menyusun dokumen lingkungan seperti[…]