Apa Itu Persetujuan Lingkungan ?

Sobat Enviplaners dalam tulisan kali ini kami akan menjelaskan secara singkat mengenai Persetujuan Lingkungan, kaitannya persetujuan lingkungan dalam dunia usaha dan mengapa persetujuan lingkungan penting untuk dimiliki bagi pelaku usaha.

Persetujuan lingkungan dapat dimaknai sebagai suatu persetujuan yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha setelah mereka memenuhi persyaratan pengelolaan dan perlindungan lingkungan.

Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa rencana usaha/kegiatan yang akan dijalankan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan hidup.

Dalam mengurus Persetujuan Lingkungan, dibutuhkan adanya dokumen lingkungan.

Secara umum kita kenal ada tiga jenis dokumen lingkungan yang sesuai regulasi di Indonesia.

  1. AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dokumen AMDAL ini diwajibkan bagi usaha dengan dampak besar terhadap lingkungan, seperti pertambangan dan pabrik besar.

  2. UKL-UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan. Dokumen ini diperlukan bagi usaha dengan dampak menengah, contohnya hotel atau industri skala menengah.

  3. SPPL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan atau disingkat SPPL, yang dikhususkan untuk usaha skala kecil dengan dampak minimal, seperti toko kecil. Untuk SPPL tidak membutuhkan penyusunan dokumen karena bisa secara langsung dibuat melalui website OSS.

Setiap dokumen baik itu AMDAL, UKL-UPL digunakan sebagai prasyarat untuk mendapatkan persetujuan lingkungan serta untuk memastikan bahwa pengelolaan lingkungan menjadi bagian yang harus dijalankan dalam kegiatan usaha dan menjadi tanggung jawab pelaku usaha.

Kewajiban memiliki Persetujuan Lingkungan bagi usaha/kegiatan telah diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam aturan ini dibahas secara detail mengenai proses atau tahapan persetujuan lingkungan dan pelaksanaan pengelolaan lingkungan bagi pelaku usaha."

Sementara untuk mengetahui jenis dokumen lingkungan dapat dilihat dalam PermenLHK No.4 Tahun 2021 yang mengatur daftar usaha yang wajib Amdal, UKL-UPL atau SPPL

Selanjutnya bagaimana hubungan persetujuan lingkungan dengan kegiatan usaha ? Jadi Persetujuan lingkungan adalah syarat wajib yang harus didapatkan oleh pelaku usaha sebelum mendapatkan perizinan berusaha.

Artinya, sebelum pelaku usaha memperoleh izin operasional, harus dapat dipastikan bahwa aktivitas usaha tersebut tidak akan merusak lingkungan atau telah mempersiapkan upaya pengelolaan lingkungan.

Contoh kasus adalah Usaha pertambangan merupakan contoh yang sangat membutuhkan persetujuan lingkungan. Aktivitas pertambangan dapat menyebabkan perubahan drastis pada bentang alam, pencemaran air, dan kerusakan habitat.

Dengan persetujuan lingkungan, perusahaan tambang wajib melakukan analisis dampak, merancang strategi pengelolaan, dan melaksanakan rehabilitasi lingkungan pasca-penambangan. Tanpa adanya persetujuan ini, risiko kerusakan lingkungan menjadi sangat tinggi, dan perusahaan dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku."

Untuk itu perlu dipahami bahwa memiliki Persetujuan Lingkungan bukan berarti sekadar memathui prosedur administrasi atau regulasi yang berlaku saja, tetapi lebih dari itu merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga kelestarian alam.

Dengan adanya persetujuan lingkungan sebagai syarat untuk memperoleh perijinan berusaha maka menunjukkan bahwa aspek lingkungan tetap menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan pembangunan di Indonesia.

No Responses